GERCEP! 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Diberhentikan MA

VIVA - : Mahkamah Agung memberhentikan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Alasannya tiga hakim ini tertangkap tangan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi pemberhentian ini disampaikan MA pada Kamis 24 Oktober 2024. Ketiga hakim diberhentikan karena melanggar kode etik.