JRENG! DPR Nurut MA Tolak MK Soal Batas Usia Cagub

VIVA - DPR dengan tegas menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 soal batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pimpinan rapat Achmad Baidowi menjelaskan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.