Jokowi Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa, Setujui Seks Bebas?

VIVA - Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden No 28 Tahun 2024 soal pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Perpres ini berisi tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang justru menuai kontroversi.

Menurut anggota DPR RI Komisi IX Netty Prasetiyani, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sangat tidak masuk akal karena akan menimbulkan anggapan diizinkannya hubungan seksual untuk siswa. Sementara itu, Kemenkes menyebut alat kontrasepsi khusus disediakan bagi remaja yang sudah menikah dengan kondisi tertentu.