GAK PUNYA ADAB! Terdakwa Penipuan Umrah 4 M, Malah Joget di Hadapan Korban
Selasa, 30 Juli 2024 - 17:54 WIB
VIVA - Terdakwa kasus penipuan umrah, Zyuhal Laila Nova dari Kudus, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak penipuan. Sayangnya, vonis tersebut tampaknya tidak membuatnya merenungkan perbuatannya. Sebaliknya, ia malah berjoget di hadapan rombongan yang diduga merupakan para korbannya.