Kasus

VIVA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK Achmadi mengatakan, lima orang di antaranya adalah anggota keluarga korban Vina. Mereka yang dilindungi LPSK akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.