Ditangkap di Bali, 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Jumat, 28 Juni 2024 - 17:55 WIB
VIVA - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam mengatakan, 103 warga asing yang dibekuk di sebuah Villa yang berlokasi di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu merupakan warga Taiwan. Mereka bekerja dalam jaringan scammer dengan target orang asing yang berada di sejumlah negara. Bali digunakan sebagai basecamp operasi mereka dalam menjalankan aksi scamming jarak jauh. Mereka bekerja menggunakan ratusan perangkat elektronik berupa ponsel maupun perangkat jaringan. Dari seluruh WNA yang diamankan terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Rata-rata usia mereka di atas 18 tahun. [R-KY]