Putusan MA Tuai Kritik, Langkah Mulus Kaesang Untuk Pilgub 2024?

VIVA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha tentang syarat batas usia pencalonan kepala daerah. Putusan MA ini menuai kritik karena membuka peluang Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun. [DRP-DA]