Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Ini Kata Hakim MK
Senin, 22 April 2024 - 19:02 WIB
VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye. Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah ini dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. [R-DA]