TEGAS! Hakim Saldi Isra:
Senin, 22 April 2024 - 15:20 WIB
VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penanganan masalah dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. [DRP-KY]