Terbukti Langgar Kode Etik! Ini Sanksi Anwar Usman Paman Gibran
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:01 WIB
VIVA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik karena tidak menerima putusan pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia dicopot usai dinyatakan melanggar kode etik setelah memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena sarat akan konflik kepentingan. Putusan terhadap Anwar Usman dibacakan langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024. [R-DA] {NAT}