TOK! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

VIVA - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut. Salah satu perubahannya yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. "Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar Revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-undang," kata Supratman. [R-KY] {NAT}