Alasan KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS 4 Provinsi
Kamis, 15 Februari 2024 - 16:21 WIB
VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan menggelar pemungutan suara susulan di 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi se-Indonesia. Hal itu dilakukan karena terjadi sejumlah gangguan. 4 kabupaten/kota itu adalah Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Total keseluruhan ada 668 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan. (MRH-DA)