Banyaknya Surat Suara yang Berlebihan Hingga Rusak Menjelang Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 - 22:03 WIB
VIVA - KPU Bali memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak. Pemusnahan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Bali dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah. Jumlah surat suara di KPU Provinsi Bali yang dimusnahkan antara lain surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60 lembar dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 6.039 lembar. (MRH-DRP-KY)