2 Tersangka Baru Penyelundup Etnis Rohingya di Aceh Diupah Rp9,8 Juta

VIVA - Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan manusia, Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana serupa terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember lalu. Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut. (Dani Randi) (DRP-DA)