Terdaftar Caleg PSI, Calon Hakim Ad Hoc MA 'Diusir' saat Tes di DPR

VIVA - Komisi III DPR RI menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) terhadap calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon. Atas keputusan bersama anggota dan pimpinan, Komisi III DPR RI mengusir Manotar dari ruang rapat Komisi III DPR RI karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.

Sebelumnya, calon hakim Ad Hoc Manotar Tampubolon ketika rampung menyampaikan paparan makalahnya langsung diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nurdin yang mempertanyakan status Manotar sebagai calon anggota legislatif (caleg) PSI Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6. (R-DA)