MK Sebut Ajuan PSI Soal Usia Capres Pelanggaran Moral
Senin, 16 Oktober 2023 - 21:46 WIB
VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Disebutkan bahwa jika di bawah usia 35 tahun bisa dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral dan diskriminasi bagi usia yang di bawah usia 35 tahun. (RK-R-DA) Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/