Alasan KPK Jemput Paksa SYL, Pengacara Bantah Indikasi Melarikan Diri
Jumat, 13 Oktober 2023 - 17:54 WIB
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam, di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan itu berdasarkan surat bertanggal 11 Oktober 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan beberapa alasan penangkapan yang sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan bukti bukti. Sementara itu, pengacara SYL Febri Diansyah membantah akan adanya indikasi melarikan diri. Ia menyatakan jika kliennya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. (Zendy Pradana) (RP-DRP-DA)