Apa Itu 'Predatory Pricing'? Diduga Marak Dilakukan Pedagang Live Tiktok Shop
VIVA - Temuan dugaan adanya predatory pricing diungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat meninjau pedagang gamis di Blok A Pasar Tanah Abang, kemarin.
Zulhas mengungkapkan, TikTok Shop sudah menerima keputusan Pemerintah untuk tidak lagi melakukan transaksi penjualan pada aplikasinya. Hal itu seiring dengan surat yang dikirim Tik Tok Shop kepada Pemerintah.
Pemerintah sendiri sudah melarang TikTok Shop untuk berjualan per hari ini 4 Oktober 2023. Alasannya, sebab izin TikTok di Indonesia hanya sosial media bukan untuk e-Commerce.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Itu (TikTok) sudah kirim surat ke saya, patuh ikut pada aturan, keputusan Pemerintah," kata Zulhas di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Selasa, 3 Oktober 2023.
#tiktok #onlineshopping Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/