Bikin Darah Warga Muhammadiyah Mendidih, Andi Pangerang Pikul Pasal Ini
Selasa, 2 Mei 2023 - 00:11 WIB
VIVA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers pada Senin, 1 Mei 2023 menyatakan bahwa Andi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE.