Video Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Senin, 27 Maret 2023 - 17:04 WIB
VIVA – Salah seorang terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.