Polri Buka Suara, Soal Nasib Karir Richard Eliezer
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik profesi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard akan mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini. Menurut dia, sidang KKEP akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan yaitu Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.