Fans Richard Eliezer Nyanyi "Indonesia Raya" Usai Sidang Vonis

VIVA – Para fans terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Richard Eliezer atau Bharada E menyoraki majelis hakim dan mengatakan bahwa telah adil menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Pantauan VIVA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sejumlah pendukung Richard menonton jalannya sidang dari ruang sidang dan di koridor PN Jaksel melalui monitor yang disediakan.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan jika mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis 1 tahun, 6 bulan penjara, pendukung Richard langsung bersorak dan masuk ke dalam ruangan sidang.