Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Terima Suap Rp5,3 M
Kamis, 8 Desember 2022 - 14:34 WIB
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap terkait jual beli jabatan di pemerintahannya dengan total Rp 5,3 miliar.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa Abdul Latif selain suap jual beli jabatan, Bupati Bangkalan itu diduga mengutip fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Kemudian, Firli juga menjelaskan bahwa Bupati Bangkalan itu menggunakan uang suap sebesar Rp5,3 miliar untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk survei elektabilitas.