Yusuf Mansur Menang Atas Kasus Wanprestasi di PN Tangerang
VIVA – Ustaz Yusuf Mansur menang atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Desember 2022, ustaz Yusuf Mansur lolos dari hukuman perdata biaya ganti rugi.
Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang tersebut dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar. Begitu juga dengan pihak penggugat yang tidak hadir di persidangan putusan tersebut dan diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tony.
Hakim membacakan putusan setelah mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun keduanya memilih tak berdamai dan sepakat untuk Hakim Ketua segera membacakan putusan atas kasus wanprestasi tersebut. Hakim Ketua merasa gugatan menjadi rancu lantaran ada perubahan jumlah penggugat dalam persidangan tetapi tidak ada perubahan dalam nominal kerugian.