Perluasan Larangan Sepeda Motor Tak Akan Kurangi Kemacetan

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mulai awal September 2017 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meluaskan daerah larangan bagi pengendara sepeda motor. Untuk tahap pertama, di sepanjang Jalan Sudirman sampai ke Bundaran Senayan. Dan tahap berikutnya, akan mencapai Jalan Rasuna Said.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Ada beragam tanggapan dan analisis kritis atas kebijakan pemerintah ini. Salah satunya disampaikan oleh Transport!, sebuah lembaga analis kebijakan yang fokus pada isu transportasi dan infrastruktur publik.

"Perluasan larangan sepeda motor ini belum disertai dengan persiapan sarana dan prasarana penunjang transportasi publik yang baik dan nyaman. Masih sering terjadi penumpukan penumpang di saat jam sibuk, khususnya sore hari. Sehingga banyak masyarakat pekerja yang enggan menggunakan transportasi publik saat lelah setelah kerja sejak pagi. Ini fakta yang bisa kita observasi bersama," ujar Dominggus Oktavianus, Direktur Eksekutif Transport!.

Jokowi Diminta Lerai Konflik Ketua Pramuka dengan Menpora

Dalam analisis Transport!, kebijakan pelarangan sepeda motor sangat salah kaprah dan terlalu mensimplifikasi persoalan. Karena penyebab kemacetan di Jakarta bukanlah sepeda motor, melainkan karena tidak ada regulasi pembatasan jumlah kendaraan roda empat atau mobil yang sangat menyita ruang jalanan.

"Kebijakan pelarangan sepeda motor ini tidak sensitif terhadap isu kelas atau keadilan sosial. Kenapa selalu rakyat menengah ke bawah yang menjadi korban atas ketidakmampuan pemerintah mencari solusi kemacetan Jakarta? Apakah pengendara motor tak boleh turut menikmati jalanan protokol hasil pembangunan, padahal mereka juga turut membayar pajak dan bekerja keras membangun Indonesia tercinta?" kecam Domi, panggilan akrab mantan Aktivis '98 tersebut.

Bantuan untuk Pesantren Mirrozatul Lombok Barat

Untuk mengatasi persoalan kemacetan Jakarta, Transport! mendesak pemerintah untuk melakukan pembatasan kendaraan roda empat atau mobil terlebih dahulu. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor roda empat hingga 300 persen. Serta menerapkan tarif parkir yang tinggi bagi kendaraan roda empat, yang berjalan seiring dengan perbaikan-perbaikan pada sarana transportasi publik, baik kuantitas maupun kualitasnya.

Menurut Domi, seharusnya pemerintah sudah dapat mengevaluasi, mengapa penggunaan kendaraan pribadi meningkat sementara pengguna angkutan publik justru presentasinya menurun. Transport!  akan bertemu dengan berbagai lembaga terkait, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, DPRD DKI Jakarta, Menteri Perhubungan RI, dan lain-lain untuk membatalkan kebijakan tersebut.

“Kami juga akan menawarkan hasil kajian kami sebagai alternatif solusi konkrit atasi kemacetan Jakarta. Perluasan larangan sepeda motor takkan kurangi kemacetan Jakarta,” pungkas Dominggus Oktavianus. (Tulisan ini dikirim oleh Ricky Tamba)

Ilustrasi.

Pergilah Dinda Cintaku

Maafkan aku yang terlalu berlebihan mencintaimu.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2018