Fenomena Dilematis Perawat Indonesia

Ilustrasi perawat
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Mendengar kata perawat bukan lagi suatu hal baru di mata masyarakat pada era modern ini. Perawat sering kali dikenal sebagai salah satu profesi di bidang kesehatan yang bekerjasama dengan profesi kesehatan lainnya. Umumnya sebagian besar bekerja di rumah sakit.
    
Ironisnya, sejak  zaman kuno dulu hingga zaman sekarang masih ada sebagian orang yang mencibir profesi perawat sebagai pembantu dokter, perawat di bawah telunjuk dokter, dan bisa disuruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas gagal paham.

Menurut analisis penulis, perawat merupakan mitra kerja dokter, keduanya saling membutuhkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional terhadap masyarakat, demi pemulihan kesehatan pasien. Inilah salah satu tugas perawat bagaimana caranya untuk memperjuangkan kesetaraan profesi dengan profesi kesehatan lain. Tentunya harus didukung dengan aspek keilmuan dalam melakukan pelayanan kesehatan secara holistik (keseluruhan) maupun secara humanistik (dimensi manusia).

Ditambah lagi, beban profesi perawat jika ingin bergerak di bagian pelayanan kesehatan hukumnya fardu’ain (wajib) untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diterbitkan oleh MTKI (Majelis Tim Kesehatan Indonesia). Dengan menyetir alasan, untuk menyaring tenaga kesehatan Indonesia yang kompeten serta memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat. Sehingga tidak heran kehadiran STR ini dianggap telah menjadi momok besar di dunia kesehatan.

Pernyataan tersebut dibenarkan dengan banyaknya keluhan lulusan tenaga perawat yang memiliki gelar sepanjang rel pun belum bisa terjun di bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit selama belum lulus Ukom (ujian kompetensi). Dan sertifikat kompetensi pun hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Timbul pertanyaan, di manakah peran PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dalam hal ini sebagai wadah yang katanya memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan tenaga perawat itu?

Menurut salah satu peserta Ukom Ners dari salah satu kampus di Makassar yang sudah kesekian kalinya tes belum lulus-lulus juga, sebut saja inisial T, untuk mendapatkan STR tidak segampang yang kita pikirkan. Harus melewati ujian kompetensi dengan saringan ratusan orang, baru kemudian dinyatakan lulus. Karena STR adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk melamar kerja di rumah sakit.

Membedah tubuh profesi perawat di atas meja operasi seperti tidak ada harapan untuk hidup. Disisir mulai dari sistem pendidikan birokrasi kampus, apalagi terinfeksi dengan  virus kapitalisme dengan biaya SPP yang tiap tahun makin memuncak, yang kemudian tidak seimbang dengan kualitas. Mahasiswa S1 Keperawatan mau tidak mau terpaksa harus lanjut Ners untuk memenuhi syarat menjadi peserta Ukom.

Keadaan kian memperburuk nasib perawat yang dilematis, jauh dari kesejahteraan dekat dengan kesenjangan. Maka tak segan-segan dengan amarah kekecewaan pun berujung pada keputusan haram untuk berprofesi perawat, saat itu pernah terpikir oleh penulis. Namun, setelah melakukan tabayun (mencari kejelasan) dan proses ritual ibadah, pikiran menjadi lebih tenang dan jernih.

Penulis menyadari fatwa haram itu harus dijadikan sebuah tantangan bukan suatu hambatan. Artinya bisa dibilang berubah hukum dari haram menjadi sunnah muakad untuk berprofesi perawat.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Penanganan fenomena dilematis seperti ini menurut hemat penulis ada dua cara yang harus dilakukan. Yang pertama, profesi perawat harus ber-muhasabah melihat kembali kompetensi skill teori maupun praktik lapangan dalam aspek keilmuannya.

Kedua, yaitu seluruh perawat Indonesia di bawah naungan PPNI ber-tabayun melakukan dialog kembali atas dampak hadirnya STR (Surat Tanda Registrasi) terhadap kesejahteraan perawat. (Tulisan ini dikirim oleh Jaya Nug Miharja, mantan Sekretaris PMII Rayon FKM Universitas Muslim Indonesia, Makassar)

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik
Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif EmrusCorner (tangan menunjuk)

Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di salah satu televisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024