Langkah Jokowi Pangkas Aturan Investasi Perlu Didukung
VIVA.co.id - Tidak bisa dipungkiri bahwa maju atau tidaknya suatu wilayah membutuhkan peran investor dalam mengembangkan potensi yang ada di daerahnya. Seperti pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya. Tanpa kehadiran investor bisa dipastikan bahwa kemajuan tidak akan bisa terjadi. Namun, jika kehadiran investor tidak didukung oleh pemerintah setempat yang terjadi hanyalah pepesan kosong belaka.
Terkait peran investor dalam memajukan suatu daerah sangat disadari betul oleh Jokowi selaku presiden ketika menghadiri acara Munas DPRD Kabupaten se-Indonesia, di Upperroom Hotel Pullman, Jakarta, beberapa bulan yang lalu. Di hadapan ratusan peserta Munas, Jokowi menekankan agar Pemerintah Daerah lebih menekankan kepada investasi infrastruktur.
Pasalnya, investasi infrastruktur sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Jokowi juga meminta agar Pemerintah Daerah tidak menghambat atau membatasi kehadiran investasi infrastruktur di masing-masing daerahnya.
Oleh sebab itu, demi memperlancar niat investor untuk join dalam sebuah pembangunan, Jokowi akan memangkas sedikitnya 21.000 dari 42.000 aturan yang selama ini menjadi penghambat arus masuk investasi. Aturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen). Sektor-sektor yang regulasinya bakal dipangkas antara lain agraria, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), energi, kilang, dan perdagangan.
Dengan adanya keputusan tersebut berarti memberikan angin segar dan kemudahan bagi para investor, baik dalam maupun luar negeri untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat memajukan pembangunan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Sebagai warga Karawang, secara pribadi saya merasa senang dengan adanya kebijakan untuk memangkas peraturan tersebut. Terlebih lagi di daerah kami yang meskipun terkenal sebagai kota industri terbesar di Asia Tenggara akan tetapi angka pengangguran masih terbilang cukup tinggi. Sungguh kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan, menurut Kepala Bidang Binapenta Karawang, Teo Suryana, jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Karawang saat ini mencapai angka 114.004 jiwa.
Bagi saya pengangguran tersebut terjadi selain karena faktor kurangnya skill yang dimiliki oleh calon pekerja juga karena Pemerintah Daerah Karawang akhir-akhir ini cenderung mempersulit investor yang ingin masuk di Karawang. Misalnya saja permasalahan sengketa antara masyarakat dengan PT. SAMP yang sudah final di meja hukum dan dimenangkan oleh PT. SAMP namun kemudian tidak mendapatkan legitimasi dari Pemda Karawang.
Ada apa dan mengapa sikap seperti ini bisa terjadi? Padahal kita semua tahu, jika hukum sudah memutuskan seharusnya dihormati oleh semua kalangan. Apalagi keputusan tersebut diambil bukan seperti memilih kucing dalam karung, melainkan karena bukti-bukti yang kuat. Jika hal ini terjadi terus-menerus bisa berakibat munculnya sikap takut oleh seluruh investor yang akan melakukan investasi di Karawang. Karena menganggap hukum yang ada di Karawang tidak memberikan kenyamanan bagi investor.
Semoga saja dengan adanya kebijakan Jokowi untuk memangkas 21.000 aturan di atas dapat berdampak juga pada kebijakan Pemda Karawang dalam memperlakukan investor dengan baik. (Tulisan ini dikirim oleh Roni Hermansyah, Karawang).