Peliknya Mencari Rupiah di Tengah Pengabdian
- 108jakarta.com
VIVA.co.id - Apapun jabatan, profesi, ataupun keberhasilan seseorang tentu melalui proses belajar baik di pendidikan formal seperti sekolah ataupun di pendidikan non formal seperti kursus atau lembaga pendidikan. Guru adalah sosok yang mendidik setiap insan generasi calon penerus bangsa yang akan menjadi sosok apapun di masa depan sesuai apa yang di minati.
Generasi penerus bangsa adalah semangat guru untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di dunia pendidikan, seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Profesi guru bukanlah profesi yang mudah dan amat sangat diminati oleh banyak orang. Tidak semua orang mau dan mampu untuk menjadi seorang guru meskipun ia sangat ahli dalam bidangnya. Guru adalah seorang pendidik, sehingga sebagai seorang pendidik seorang guru harus mau mengorbankan jiwa, raga, serta pikiran sepenuhnya demi kemajuan peserta didik.
Kita tahu bahwa lagu "Hymne Guru" adalah lagu yang didedikasikan untuk mengenang jasa-jasa guru yang liriknya sering kali berkumandang saat upacara bendera. Dalam lagu tersebut ada kalimat yang menyatakan bahwa, "Engkau patriot, pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa".
Ada sesuatu yang menggelitik ketika menelaah dengan teliti setiap kata tersebut. Setiap guru yang mengajar karena panggilan hatinya tentu tidak akan memikirkan ada sesuatu yang akan dia dapatkan seusai melaksanakan tugasnya, karena kepuasan terbesar baginya adalah keberhasilan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa orang yang berpikiran amat sangat realistik dan materialistik mungkin tidak akan menyukai profesi ini, karena jauh di luar sana masih banyak profesi yang lebih menjanjikan dari segi material yang bisa mencukupi segala kebutuhan pada zaman ini. Guru bukanlah suatu profesi yang amat sangat menjanjikan dari segi materi, tetapi dari segi kepuasan batin pada setiap insan yang memilihnya.
Tidak dapat dipungkiri seiring semakin majunya sebuah peradaban maka akan berimbas pada teknologi serta pengetahuan yang semakin maju pula. Hal ini membuat dari zaman ke zaman selalu ada peningkatan, termasuk dalam hal peningkatan kebutuhan hidup. Setiap orang butuh sesuatu yang dapat menopang keberlangsungan hidupnya seperti kebutuhan makan, sandang, dan papan.
Makan, sandang, dan papan adalah tiga jenis kebutuhan pokok makhluk hidup yang harus terpenuhi, sehingga apapun caranya seseorang akan melakukan suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. usaha yang dapat di tempuh adalah mencari pundi-pundi rupiah dalam suatu pekerjaan, sehingga kita bisa memenuhi kebutuhan hidup kita.
Lalu apa kabarnya dengan gaji guru di Indonesia tahun 2016 ini? Seperti lirik lagu "Hymne Guru" yang telah saya ulas tadi, sebagian besar guru tidak meminta sebuah tanda jasa seperti para pahlawan untuk apa yang telah ia lakukan selama memajukan pendidikan di tempat ia berada bertahun-tahun hingga puluhan tahun lamanya. Tapi sudah sewajarnyalah kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas yang perlu dipertimbangkan apabila dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup pada saat ini.
Ternyata ada beberapa status kepegawaian dalam sekolah, yaitu terdiri dari PNS, PNS Diperbantukan, PNS Depag, GTY/PTY, GTT/PTT Provinsi, GTT/PTT Kabupaten atau Kota, serta guru bantu sekolah dan tenaga honor. Berikut ini penjelasanya tentang status kepegawaian tersebut:
1. PNS, adalah pegawai negeri/aparatur negara yang bukan militer
2. PNS diperbantukan, adalah PNS yang diangkat sebagai guru bantu sekolah dan tenaga pengajar Swasta (bukan pemililik pemerintah)
3. PNS Depag, adalah PNS yang diangkat oleh Departemen Agama
4. GTY/PTY, adalah Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan dan pegawai yang diangkat dan mendapat gaji dari yayasan.
5. GTT/PTT Provinsi, adalah Guru Tidak Tetap yayasan dan Pegawai Tidak Tetap yayasan yang diangkat oleh provinsi
6. GTT/PTT Kabupaten atau Kota, adalah Guru Tidak Tetap yayasan dan Pegawai Tidak Tetap yayasan yang diangkat oleh Kabupaten atau Kota.
7. Guru bantu sekolah, adalah guru yang diangkat oleh kepala sekolah dan digaji dengan dana BOS atau dana lain dari sekolah
8. Tenaga honor, adalah tenaga pendidik selain guru yang bekerja pada lingkungan pendidikan
Dari beberapa status kepegawaian di sekolah tersebut, kita tahu ada celah-celah antara pegawai PNS dan Non PNS secara administratif yang tidak bisa untuk dilompati pada saat pelaksanaan. Kini setiap perayaan Hari Guru tanggal 25 November kerap di warnai dengan berbagai orasi yang disampaikan oleh para guru bantu dan guru tidak tetap yang telah mengabdi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun lamanya di suatu instasi.
Apa yang selalu mereka suarakan dari tahun ke tahun tidak lain dan tidak bukan adalah permohonan kenaikan upah mengajar. Bagaimana tidak, menurut penuturan Reni Marlinawati, Anggota Komisi X DPR RI, pada sebuah surat kabar menyatakan masih ada laporan seorang guru honorer yang hanya dibayar lima ribu rupiah per jam dan setiap bulan penghasilannya tak kurang dari Rp 200.000 per bulan.
Sungguh tidak dapat dibayangkan bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup per bulan dengan penghasilan seperti itu, maka tak heran banyak orang yang berkata bahwa hal itu sungguh keterlaluan dan tidak layak.
Terkadang kenyataan lapangan menunjukkan bahwa tak jarang guru tetap (PNS) masih saja ada yang melimpahkan tugas pokoknya pada guru tidak tetap ataupun guru tetap. Tapi mengapa kesejahteraan yang diberikan oleh instansi ataupun kebijakan pemerintah masih belum berpihak, padahal beban kerja yang dirasa oleh guru tidak tetap dan honorer itu sama.
Mari kita tilik saja salah satu kebijakan penghasilan guru di Kabupaten Bogor yang berdekatan dengan ibu kota Jakarta. Sejak 1 Januari 2015 seluruh guru honor di Kabupaten Bogor menerima gaji minimal Rp 500.000 per bulan sesuai dengan peraturan Bupati tahun 2013. Penetapan gaji ini hanya direspon biasa saja oleh para guru. Bagaimana tidak, hal ini sungguh sangat jauh bila dibandingkan dengan upah minimum buruh Kabupaten Bogor tahun 2015 sebesar Rp 2.590.000 per bulan.
Permohonan penyetaraan gaji dengan UMR buruh oleh PGRI telah disampaikan hingga ke Wapres Jusuf Kalla, tetapi belum ada feedback positif yang diperoleh. Hanya Pemprov DKI Jakarta yang berkomitmen memberikan gaji sebesar 2,4 juta beserta jaminan kesehatan setara dengan upah minimum buruh.
UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat pasal yang menyebut, pemerintah daerah turut mengatur juga guru honorer, sehingga sumber insentif berasal dari APBD dan APBN. Hal ini membuat Komisi X DPR RI, T Riefky Harsya, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi anggaran untuk kesejahteraan guru termasuk guru PAUD, dalam bentuk peningkatan gaji guru sebanyak APBM dan APDN.
Apabila tahun 2016 ini wacana mengenai penetapan upah minimum guru honor belum bisa disetarakan sesuai UMR, maka tuntutan-tuntutan tersebut akan senantiasa berkumandang setiap waktu terlebih lagi pada saat perayaan Hari Guru Nasional. Seperti pernyataan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan, dalam suatu pidato saat Hari Guru Nasional yang menyatakan, "Perlunya penetapan upah minimum guru honorer karena kesejahteraan guru honorer masih rendah".
Pemberian Insentif yang bertambah bisa dijadikan faktor pemicu untuk memaksimalkan kinerja guru bantu atau guru tidak tetap yang ada. Sehingga harapannya, pengkajian ulang UMR guru honorer tersebut dapat di tindak lanjuti lalu ditetapkan putusan akhir yang terbaik dan mensejahterakan. (Tulisan ini dikirim oleh Dwi Kusumasari, mahasiswa Pendidikan Biologi, Pasca Sarjana FMIPA, Universitas Negeri Jakarta)