Walhi Bengkulu Menang atas Gugatan Kanwil BPN Bengkulu

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Hari ini, Senin 12 Oktober 2015, digelar sidang PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, sehubungan dengan gugatan BPN Provinsi Bengkulu terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang mengabulkan permohonan sengketa informasi dari Walhi Bengkulu.

Informasi yang diminta adalah daftar HGU di Provinsi Bengkulu terbaru sekaligus Peta HGU-nya. Kenapa ini penting didapat, karena tingkat konflik lahan di wilayah Bengkulu cukup tinggi dan rata-rata diakibatkan oleh tertutupnya data-data informasi mengenai perusahaan perkebunan di wilayah Bengkulu.

Dalam agenda sidang ketiga dengan pembacaan keputusan, Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Bengkulu dalam keputusannya menolak gugatan pembatalan putusan Komisi Informasi propinsi Bengkulu yang memenangkan gugatan Walhi Bengkulu.

Dengan alasan informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan dan merupakan informasi publik sesuai dengan UUD 45 pasal 28 huruf f yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia, sehingga informasi yang diminta tidak bertentangan dengan undang-undang".

Kanwil BPN Provinsi Bengkulu adalah badan publik yang wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala. Selain itu, Walhi juga sungguh-sungguh dalam pengajuan informasi dengan memenuhi dan melengkapi syarat-syarat dalam meminta informasi.

Proses sidang berlangsung selama satu setengah jam

Walhi Bengkulu sebenarnya membantu pemerintah atau negara dalam upaya menguraikan konflik di Provinsi Bengkulu. Salah satu langkahnya adalah dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ketika akses informasi tidak diberikan kepada masyarakat, maka terjadi tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahan perkebunan.

Selama ini yang terjadi, masyarakat tidak mengetahui batas antara lahan perusahaan dan lahan masyarakat. Masyarakat pun tidak pernah mendapatkan informasi yang benar berhubungan dengan investasi yang ada di wilayahnya.

Belajar Mengulik Kuliner dari Pak Bondan

Hak atas informasi adalah kunci penting dalam memerangi praktek korupsi dan kolusi di negeri ini. Permohonan informasi ini ditujukan untuk membantu pemerintah dalam mengurai konflik Agraria di Provinsi Bengkulu, karena Walhi Bengkulu mencatat setidaknya ada 27 titik konflik dan hampir semua friksi konflik di Provinsi Bengkulu berawal dari tertutupnya informasi kepada Masyarakat.

Data Walhi Bengkulu sampai dengan 2015 ini, ada 910 kepala keluarga di Provinsi Bengkulu yang telah didiskriminalisasi secara langsung oleh korporasi perkebunan yang semuanya tidak pernah mendapatkan akses informasi, sosialisasi, bahkan keberadaan batas-batas perkebunan perusahaan di wilayah mereka. 

Klenteng Hok Tek Tong Penyelamat Eddy

Mereka tidak pernah diberitahu, baik oleh pemilik perusahaan maupun pemerintah setempat, atau lembaga terkait pada hal jelas termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 F dan UU No 14 Tahun 2008, bahkan termuat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, yang jelas mengatur bahwa HGU adalah informasi publik. Dan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan konsesi tersebut wajib mendapatkan informasi terkait keberadaan konsesi tersebut. (Cerita ini dikirim oleh Sony Taurus, Walhi Bengkulu)

(Punya cerita atau peristiwa ringan, unik, dan menarik di sekitar Anda? Kirim Cerita Anda melalui email ke ceritaanda@viva.co.id atau submit langsung di http://ceritaanda.viva.co.id/kirim_cerita/post)

Takut Jalanan Rusak Warga Demo Galian C di Sungai Pemali

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya