VIDEO: Komplotan Penipu Jual-Beli Rumah Ditangkap, Modusnya Canggih
- Foe Peace/VIVAnews
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tujuh orang komplotan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seorang korban tertipu dan merugi hingga Rp70 miliar karena sertifikat rumahnya digadaikan oleh para tersangka.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama Indra Hosein pada akhir 2019. Indra mau menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka bernama Diah senilai Rp70 miliar. Lantas, korban diajak mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham.
Indra mengutus rekannya, Lutfi, untuk datang ke kantor Notaris Idham. Kemudian Diah menyuruh tersangka Dedi menggantikannya menemani datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Tapi, dengan sedikit tipu daya, sertifikat asli rumah ditukar oleh Dedi tanpa sepengetahuan Lutfi.
Di kantor notaris Idham itu, korban memberikan salinan atau fotokopi sertifikat untuk dicek di kantor BPN Jakarta Selatan. Sertifikat yang asli disimpan oleh tersangka Dedi, sementara sertifikat yang palsu diserahkan kepada Lutfi. (ase)
>