VIDEO: Pendapat Ahli Hukum Internasional soal Kewarganegaraan Eks ISIS

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 600-an warga negara Indonesia yang menjadi pengikut kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah, sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Pemerintah khawatir mereka akan mengganggu keamanan nasional kalau pulang ke Tanah Air.

Iran Mungkin Akan Pakai Hulu Ledak Lebih Kuat untuk Balas Serangan Israel, Menurut Media

Guru besar hukum internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa kewarganegaraan 600-an warga Indonesia yang bergabung dengan ISIS itu otomatis hilang. Dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan disebutkan, seorang warga negara Indonesia akan hilang kewarganegaraannya manakala dia bergabung dengan “dinas tentara asing”.

Istilah itu, katanya, tidak harus mengacu pada dinas tentara asing sebuah negara. Indonesia, dan banyak negara lain, memang tidak mengakui ISIS sebagai sebuah negara dan, karena itu, WNI yang bergabung dengannya otomatis kewarganegaraannya gugur.

Bunuh 4 Tentara Iran, Serangan Udara Israel Diluncurkan dari Irak

ISIS juga masuk dalam kategori yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan itu, sebab organisasi itu terkategori pemberontak, yakni pemberontak terhadap pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak. (ren)

Serangan Israel Paksa 430.000 Orang Lari dari Lebanon ke Suriah, Menurut Badan Pengungsi PBB
>
VIVA Militer: Serangan udara militer Israel di Suriah

Otoritas Suriah Sebut Serangan Baru Israel Targetkan Bangunan Perumahan di Damaskus

Otoritas Suriah melaporkan serangan udara baru Israel di ibu kota Damaskus menyasar bangunan perumahan. Ada korban tewas dan luka-luka akibat serangan itu.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024