VIDEO: Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire Ditangkap
- tvOne
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang petinggi kelompok Sunda Empire sebagai tersangka, antara lain berinisial NB selaku perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR sebagai sekretaris jenderal.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 14 dan 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara.
Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire, yang diklaim sebagai kekaisaran dunia dan berpusat di Bandung, Jawa Barat. Polisi menganggap kegiatan mereka meresahkan masyarakat.
Barang bukti penguat dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini di antaranya satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, naskah sumpah Sunda Empire, dan deposito Bang UBS.
>