VIDEO: Raja Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Menimbulkan Keonaran

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Susanto dan permaisurinya, Fanni Aminadia.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan lalu menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang mengaku sebagai raja dan ratu/permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia.

Polisi Ungkap Status Terbaru Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio dalam Kasus Robot Trading Net89

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Toto Santoso sebagai raja mengklaim mendirikan kerajaan yang dia namai Keraton Agung Sejagat dan istananya terletak di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. Wilayah kekuasaan kerajaannya diklaim tak hanya Purworejo, melainkan seluruh dunia.

Pelaku Penipuan Deepfake Modus Catut Nama Presiden Prabowo untuk Bansos Beraksi Sejak 2020

Pria bernama Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun mendaulat diri sebagai raja, sementara istrinya,
Fanni Aminadia dengan nama baru Dyah Gitarja, sebagai ratu bergelar Kanjeng Ratu. Mereka juga
mengklaim punya sebuah keraton di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo.

Kerajaan itu diklaim memiliki pengikut lebih dari 400 orang. Keberadaan mereka membikin heboh warga
setempat karena puluhan orang berkostum ala militer dengan aneka tanda kepangkatan. Orang-orang itu
belakangan diketahui berasal dari luar Purworejo.

Lapor ke Polda Metro, Ketua DKM Masjid di Jakbar Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Pengurus MUI
Ilustrasi scam

30.124 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Kerugian Rp 476,6 Miliar

OJK mengungkapkan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 30.124 laporan terkait penipuan sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025