VIDEO: Raja Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Menimbulkan Keonaran
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan lalu menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang mengaku sebagai raja dan ratu/permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Toto Santoso sebagai raja mengklaim mendirikan kerajaan yang dia namai Keraton Agung Sejagat dan istananya terletak di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. Wilayah kekuasaan kerajaannya diklaim tak hanya Purworejo, melainkan seluruh dunia.
Pria bernama Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun mendaulat diri sebagai raja, sementara istrinya,
Fanni Aminadia dengan nama baru Dyah Gitarja, sebagai ratu bergelar Kanjeng Ratu. Mereka juga
mengklaim punya sebuah keraton di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo.
Kerajaan itu diklaim memiliki pengikut lebih dari 400 orang. Keberadaan mereka membikin heboh warga
setempat karena puluhan orang berkostum ala militer dengan aneka tanda kepangkatan. Orang-orang itu
belakangan diketahui berasal dari luar Purworejo.