Stasiun Televisi tvOne Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat
- Ist
VIVA – Stasiun televisi tvOne menerima penghargaan sebagai "Media yang Telah Berkontribusi dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik". Penghargaan itu disematkan oleh Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat hari ini.
TvOne termasuk satu dari delapan media mainstream di Tanah Air yang dipandang oleh KI Pusat berperan mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air sepanjang tahun 2019. Pemberian penghargaan disampaikan kepada empat kategori media yaitu cetak, televisi, radio, dan online, masing-masing Harian Umum KOMPAS, Harian Koran Tempo, Metro TV, TV One, Radio Elshinta, RRI, Detik.com, dan Tribunnews.com.
Menurut Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat, Cecep Suryadi, apresiasi kepada media ini menjadi agenda tahunan KI Pusat agar pemberitaan tentang keterbukaan informasi publik terus meningkat. "Sehingga masyarakat dan badan publik paham tentang hak dan kewajibannya dalam menggunakan informasi publik untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya," ujar Cecep seperti yang disiarkan oleh KI Pusat.
Pemberian penghargaan itu berlangsung bersamaan dengan acara yang diselenggarakan KI Pusat bertajuk “Refleksi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2019”, yang dibuka oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana setelah laporan pelaksanaan disampaikan Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika Jl Medan Merdeka Barat Jakarta pada Kamis (19/12).
Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat menakar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui kegiatan diskusi refleksi akhir tahun itu, yang melibatkan badan publik, akademisi, CSO dan media massa.
Dalam diskusi itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita, Niken Widiastuti, mengangkat isu “Peran Pemerintah dan Media dalam Keterbukaan Informasi Publik”. Sedangkan Koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Ahmad Hanafi tampilkan tema “Tantangan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik”.
Pemateri terakhir adalah Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi sekaligus penanggungjawab program bertema “Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019”. Acara diskusi publik ini dimoderatori oleh Hariqo Wibawa Satria selaku Direktur Eksekutif Komunikonten.
KI Pusat adalah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik. Juga menetapkan kebijakan umum Pelayanan Informasi Publik serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.