VIDEO: Pelaku Persekusi Dua Anggota Banser Ditangkap
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Pelaku persekusi terhadap dua anggota organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan. Pria berinisial HA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Depok, Jawa Barat.
Polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik HA sebagai barang bukti. Menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, HA mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota Banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf.
Ketika diperlihatkan oleh polisi kepada para jurnalis, HA meminta maaf kepada sejumlah perwakilan Banser Jakarta Selatan yang yang hadir dalam kesempatan itu. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.
Polisi menjerat HA dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.
HA mempersekusi dua anggota Banser di satu ruas jalan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019, dan merekam aksinya dalam video kemudian menyebarkannya melalui media sosial Whatsapp. Dalam video itu, HA mengaku sebagai jawara Betawi dan menyumpah-serapahi kedua anggota Banser, menyebut mereka sebagai kafir.
Simak penampakan HA ketika diperlihatkan oleh polisi kepada pers dalam video berikut ini: