VIDEO: Pelaku Persekusi Dua Anggota Banser Ditangkap

Polres Jaksel rilis pelaku persekusi dua anggota Banser
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Pelaku persekusi terhadap dua anggota organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan. Pria berinisial HA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Depok, Jawa Barat.

Gus Salam Bilang MLB NU Rencananya Bakal Digelar di Surabaya

Polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik HA sebagai barang bukti. Menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, HA mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota Banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf.

Ketika diperlihatkan oleh polisi kepada para jurnalis, HA meminta maaf kepada sejumlah perwakilan Banser Jakarta Selatan yang yang hadir dalam kesempatan itu. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.

Ratusan Kiyai NU Beri Dukungan ke Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah

Polisi menjerat HA dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.

HA mempersekusi dua anggota Banser di satu ruas jalan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019, dan merekam aksinya dalam video kemudian menyebarkannya melalui media sosial Whatsapp. Dalam video itu, HA mengaku sebagai jawara Betawi dan menyumpah-serapahi kedua anggota Banser, menyebut mereka sebagai kafir.

Paslon Wahono-Nurul Kader NU, Ketua PCNU Bojonegoro: Harus Kita Kawal Kemenangannya

Simak penampakan HA ketika diperlihatkan oleh polisi kepada pers dalam video berikut ini:

Ivan Sugianto meminta maaf melalui video.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

Selain kasus persekusi dengan memaksa siswa sujud dan menggonggong layaknya anjing, pengusaha Ivan Sugianto juga diduga menjalankan bisnis ilegal TPPU di Surabaya

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024