VIDEO: Pelaku Persekusi Dua Anggota Banser Ditangkap

Polres Jaksel rilis pelaku persekusi dua anggota Banser
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Pelaku persekusi terhadap dua anggota organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan. Pria berinisial HA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Depok, Jawa Barat.

Muncul Isu MLB PBNU, Waketum PKB Duga Karena Keresahan dari Daerah

Polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik HA sebagai barang bukti. Menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, HA mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota Banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf.

Ketika diperlihatkan oleh polisi kepada para jurnalis, HA meminta maaf kepada sejumlah perwakilan Banser Jakarta Selatan yang yang hadir dalam kesempatan itu. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.

Heboh! Gus Miftah Kritik Keras Gaya Dakwah Ustaz Maulana: Pecicilan, Tidak Pantas

Polisi menjerat HA dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.

HA mempersekusi dua anggota Banser di satu ruas jalan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019, dan merekam aksinya dalam video kemudian menyebarkannya melalui media sosial Whatsapp. Dalam video itu, HA mengaku sebagai jawara Betawi dan menyumpah-serapahi kedua anggota Banser, menyebut mereka sebagai kafir.

Pra MLB NU Dimulai di Surabaya, Lokasi Acara Dirahasiakan

Simak penampakan HA ketika diperlihatkan oleh polisi kepada pers dalam video berikut ini:

Majelis Pra MLB NU di Jombang, Jawa Timur. (Istimewa)

Pra MLB NU Usulkan Daftar Calon Ketum PBNU, Tak Ada Nama Gus Yahya

Pra Musyawarah Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) digelar oleh Penyelamat Organisasi dan MLB NU dan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2024

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024