VIDEO: MK Bolehkan Eks Koruptor Mencalonkan dalam Pilkada

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada Pasal 7 ayat (2). Kedua organisasi nonprofit itu mempersoalkan eks napi koruptor ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 di Bawah 70 Persen

ICW dalam permohonannya meminta agar ada masa tunggu selama sepuluh tahun atau dua kali pemilihan umum berlangsung barulah mantan koruptor diizinkan berpartisipasi lagi dalam pemilu atau pilkada.

Mahkamah memutuskan hanya membolehkan narapidana kasus korupsi mencalonkan dalam pilkada dengan jangka waktu lima tahun setelah sang narapidana menjalani masa hukuman.

Karangan Bunga Berjejer di Rumah Tim Pemenangan Pramono-Rano, Ada dari 'RK' dan 'Maruarar S'

Jangka waktu lima tahun diberikan sebagai syarat agar bekas terpidana bisa beradaptasi dalam masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

Simak putusan lengkap majalis hakim Mahkamah Konstitusi tentang permohonan gugatan itu dalam video berikut ini:

Pramono-Rano Klaim Menang 1 Putaran, RK: Tunggu Hasil Resmi, Jika Sudah Final Kita Terima
Presiden RI Joko Widodo dan Bobby Nasution.(instagram Bobby Nasution)

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: Yang Menang Harus Tetap Rendah Hati

Hal yang paling penting Pilkada Sumut tahun 2024, berjalan dengan aman dan berjalan dengan lancar.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024