Kisah Warga Dicatut Namanya untuk Mobil Mewah
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Edi Hartono, warga Jakarta, kaget ketika dipanggil pihak sekolah anaknya di Kebon Baru soal Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pihak sekolah mendapatkan data bahwa dia memiliki tiga unit mobil mewah.
Padahal, kata Edi, dia tak punya mobil, apalagi mobil mewah. "Dipanggil pihak sekolah atas kepemilikan tiga mobil, Ferrari, Mercedes Benz," ujarnya dalam acara Apa Kabar Indonesia di tvOne, Jumat pagi 6 Desember 2019.
Dia pun berusaha mengonfirmasi hal itu ke Samsat. Dia tak tahu bagaimana identitasnya bisa digunakan orang lain untuk beli mobil mewah.
Dia pun tak pernah meminjamkan kartu identitasnya kepada orang lain. Namun, KTP-nya sempat hilang tiga tahun lalu. "Pernah hilang KTP tiga tahun lalu, tapi udah saya urus sampai dapat KTP baru," ujarnya.
Tak hanya Edi. Dimas Agung Prayitno, tukang bangunan, juga terkejut ketika petugas datang menagih pajak mobil mewah. Saat petugas mendatangi kediamannya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tak ada mobil yang dicari. Hal yang tampak adalah pemukiman kumuh.
Dimas sendiri sempat terkaget-kaget saat ditagih tunggakan pajak mobil Roll Royce hingga Rp160 juta. "Dia (Dimas) sempat bingung," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis, 21 November 2019.
Dimas mengaku meminjamkannya ke seorang teman pada 2017 silam. Namun, dia tak bertanya untuk apa. "Kebanyakan dipinjam KTP-nya, mungkin enggak tahu dibuat apa dan biasanya diiming-imingi sejumlah uang yang enggak seberapa,” ujarnya.
Hingga 2 Desember 2019, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengemukakan, terdapat 1.104 mobil mewah yang belum bayar pajak, dengan nilai pajak Rp37 miliar.
Data soal mobil mewah yang menunggak pajak itu didapati juga dari data Kartu Jakarta Pintar (KJP). Awalnya, untuk mengajukan KJP ada pernyataan tidak punya mobil. Sebab jika punya mobil dianggap warga mampu.
Sejumlah nama warga yang hendak membuat KJP itu tercatat memiliki mobil. Sementara mereka merasa tidak punya mobil. Mereka lantas komplain. Setelah diverifikasi, ada 150 kendaraan yang memakai data orang lain. Pajak kendaraan mobil-mobil itu sudah diblokir.
Menurut Faisal, pihaknya memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan, baik kendaraan mewah maupun bukan mewah, hingga 30 Desember 2019. "Mohon dimanfaatkan. Kalau tidak, kita akan ‘law enforcement’ lebih masif lagi tahun depan," ujar Faisal dalam acara Apa Kabar Indonesia. (ren)