Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana denda Rp1 miliar kepada korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) terkait tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Abu Tours dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Panja DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Rp55,4 Juta Per Jemaah

Reporter tvOne Andi Kumala dalam Kabar Petang tvOne, Rabu, 27 November 2019, melaporkan jika Abu Tours tak membayar jumlah pidana tersebut maka akan diganti dengan aset bos perusahaan travel tersebut yaitu terdakwa Abu Hamzah Mamba. Pergantian ini nanti sama nilainya dengan jumlah pidana denda.

Jika tak mampu membayar, Abu Hamzah selaku direktur utama Abu Tours akan ditambah satu tahun penjara. Jumlah ini akan menambah vonis hukuman sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.

Demi Dekat dengan Lokasi Acara, Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul Rela Tidur di Depan Rumah Warga

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Abu Hamzah serta tim pengacaranya. Lalu, perwakilan korban jemaah juga hadir mengikuti persidangan.

Usai sidang, perwakilan aliansi jemaah korban Abu Tours, Anugrah mengapresiasi putusan hakim. Putusan hakim disebut seluruh aset yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.

Politikus PKB Sebut Biaya Haji 2025 Masih Bisa Diturunkan, Coret Pengeluaran Tak Efisien
>
Jemaah Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul di bundaran simpang 4 Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

Jemaah Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul Capai 4,1 Juta

Pelaksanaan Haul ke-20 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul pada momen 5 Rajab 1446 Hijriah telah berakhir.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025