Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana denda Rp1 miliar kepada korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) terkait tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Abu Tours dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Reporter tvOne Andi Kumala dalam Kabar Petang tvOne, Rabu, 27 November 2019, melaporkan jika Abu Tours tak membayar jumlah pidana tersebut maka akan diganti dengan aset bos perusahaan travel tersebut yaitu terdakwa Abu Hamzah Mamba. Pergantian ini nanti sama nilainya dengan jumlah pidana denda.

Jika tak mampu membayar, Abu Hamzah selaku direktur utama Abu Tours akan ditambah satu tahun penjara. Jumlah ini akan menambah vonis hukuman sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.

Menyesal, ASN Pemkot Bekasi yang Usir Jemaat Kristen saat Ibadah Minta Maaf

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Abu Hamzah serta tim pengacaranya. Lalu, perwakilan korban jemaah juga hadir mengikuti persidangan.

Usai sidang, perwakilan aliansi jemaah korban Abu Tours, Anugrah mengapresiasi putusan hakim. Putusan hakim disebut seluruh aset yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.

Suga BTS Didenda Rp172 Juta Akibat Berkendara Sambil Mabuk
>
ilustrasi pinjaman online bunga rendah

Terlanjur Pakai Pinjaman Online, Begini 5 Cara Menghindari Denda Pinjol

Banyak yang tidak sadar bahwa jika tidak hati-hati dalam mengelolanya, pinjaman online bisa membawa risiko. Salah satunya, terkena denda tambahan. Kok bisa?

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024