Video Penampakan Mobil-mobil Mewah Bukti Penipuan First Travel
- tvOne
VIVA – Berbagai macam aset First Travel yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah disita. Kejaksaan Negeri Depok akan menjalankan perintah Mahkamah Agung untuk melelangnya. Hasil lelang tidak akan dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban, tetapi diserahkan kepada negara.
Beberapa di antara aset First Travel yang disita oleh negara ialah sebelas mobil dengan aneka jenis dan merek. Beberapa mobil atas nama orang lain, bukan Andika Surachman atau Anniesa Hasibuan, suami-istri bos First Travel.
Berikut mobil-mobil yang dirampas oleh negara dari First Travel:
1. Satu mobil Daihatsu Sirion atas nama pemilik Andika S, nomor polisi B 288 UAN, tahun 2014;
2. Satu mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin, warna putih mutiara nomor polisi B 233 STY;
3. Satu mobil Ford Ranger, double cab base, tahun pembuatan 2007, warna hitam metalik, nomor polisi B 9002 EWM;
4. Satu mobil Nissan X-Trail, tahun pembuatan 2006, warna hitam, nomor polisi B 2264 RFP;
5. Satu mobil Honda City GD8 1.5 IDSI AT, tahun pembuatan 2003, warna biru muda metalik, nomor polisi B 19 EL;
6. Satu mobil Toyota Hiace Commuter warna putih mutiara, nomor polisi DK 9282 AH;
7. Satu mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT tahun 2014, warna putih noka, nomor polisi F 797 FT, STNK dan BPKB asli atas nama Anniesa Hasibuan;
8. Satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013, warna putih noka, atas nama terdakwa 1;
9. Satu mobil Volkswage Carravelle 2.0 TDI tahun 2014, warna putih noka;
10. Satu mobil Fortuner 2.5 warna putih noka, tahun 2015, nomor polisi B 28 KHS;
11. Satu mobil Hummer H2 62 SUV tahun 2009.
Sebenarnya mobil-mobil itu disimpan di kantor Kejaksaan Negeri Depok, lembaga yang mengeksekusi perkara First Travel. Namun satu di antara mobil mewahnya, Hummer, tidak lagi berada di sana.
Simak liputan langsung jurnalis tvOne di lokasi penyimpanan mobil-mobil aset First Travel dalam video berikut ini:
>