Video Pemimpin Tarekat Jual Tiket ke Surga Ditangkap Polisi

Polisi memperlihatkan tersangka penistaan agama, Puang Lallang alias Mahaguru, pemimpin tarekat Tajul Khalwatiyah, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kepolisian Resor Gowa di Sulawesi Selatan menetapkan pemimpin tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang Lallang alias Mahaguru (74 tahun), sebagai tersangka penistaan agama.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

Tarekat itu dianggap menyimpang alias sesat karena bertentangan dengan ajaran Islam. Si Mahaguru pun disebut memungut uang dari pengikutnya untuk penjualan kartu surga. Kartu surga diklaim oleh Mahaguru akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

Polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti, antara lain 317 lembar kartu surga, 80 lembar kartu pelaris, satu dus amplop, dan puluhan buku. Mahaguru menjual kartu-kartu surganya kepada jemaahnya dengan mahar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per lembar.

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

Tersangka, menurut polisi berdasarkan hasil pemeriksaan, melantik diri sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999. Dia diketahui membuat kitab suci yang diajarkan kepada ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga.

Simak liputan selengkapnya tentang profil Mahaguru dan jemaah tarekatnya serta modus operandi tindak pidananya dalam video berikut ini:

Bawaslu Lampung Respons Video Cabup Mesuji yang Janjikan Syafaat dan Surga ke Pemilihnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

KPK menyinggung peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Pekanbaru. KPK optimis untuk mengembangkan kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024