Video Pemimpin Tarekat Jual Tiket ke Surga Ditangkap Polisi
- tvOne
VIVA – Kepolisian Resor Gowa di Sulawesi Selatan menetapkan pemimpin tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang Lallang alias Mahaguru (74 tahun), sebagai tersangka penistaan agama.
Tarekat itu dianggap menyimpang alias sesat karena bertentangan dengan ajaran Islam. Si Mahaguru pun disebut memungut uang dari pengikutnya untuk penjualan kartu surga. Kartu surga diklaim oleh Mahaguru akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.
Polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti, antara lain 317 lembar kartu surga, 80 lembar kartu pelaris, satu dus amplop, dan puluhan buku. Mahaguru menjual kartu-kartu surganya kepada jemaahnya dengan mahar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per lembar.
Tersangka, menurut polisi berdasarkan hasil pemeriksaan, melantik diri sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999. Dia diketahui membuat kitab suci yang diajarkan kepada ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga.
Simak liputan selengkapnya tentang profil Mahaguru dan jemaah tarekatnya serta modus operandi tindak pidananya dalam video berikut ini: