Video Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, KPK Berencana Banding
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku belum mendapat penjelasan dari tim jaksa soal vonis bebas yang diterima Sofyan Basir. KPK segera membahas perkara ini, sebab Sofyan merupakan terdakwa pertama yang diusut KPK mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laode juga enggan berspekulasi apakah KPK akan banding atau tidak. Menurut dia, semua akan dianalisis terlebih dahulu setelah mendapatkan laporan dari tim Jaksa.
Simak pernyataan lengkap KPK tentang putusan hakim terhadap Sofyan Basir dalam video berikut ini:
(ase)