Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, di sebuah restoran di kawasan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Stefanus buron selama lima tahun.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Aparat segera membawa terpidana kasus korupsi itu ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung. Stefanus dihukum penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Stefanus adalah terpidana kasus tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan Bank Century. Stefanus dan kedua terdakwa lainnya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Stefanus melarikan diri sebelum jaksa menjebloskannya ke penjara setelah divonis bersalah.

Simak penampakan peristiwa penangkapan Stefanus Farok Nurtjahja dalam video berikut ini:

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung
>
Tersangka HS alias Ahan saat tiba di Bandara Soetta.

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

DPO Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024