Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, di sebuah restoran di kawasan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Stefanus buron selama lima tahun.

Walhi Laporkan Dugaan Kejahatan Deforestasi Tambang ke Kejagung

Aparat segera membawa terpidana kasus korupsi itu ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung. Stefanus dihukum penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Stefanus adalah terpidana kasus tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan Bank Century. Stefanus dan kedua terdakwa lainnya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Lemigas Hingga Kejagung Jamin Kualitas BBM Beredar Pertamina Sesuai Standar

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Stefanus melarikan diri sebelum jaksa menjebloskannya ke penjara setelah divonis bersalah.

Simak penampakan peristiwa penangkapan Stefanus Farok Nurtjahja dalam video berikut ini:

Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Impor Gula
>
Jampidum Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana

Penjelasan Jampidum soal Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025