Video Analisis Sosiolog tentang Fenomena Crosshijaber

Psikolog Poppy Amalia
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Media sosial tengah dihebohkan oleh kelompok crosshijaber, sebutan untuk komunitas pria yang suka memakai busana muslimah seperti gamis, kerudung atau hijab, dan cadar. Identitas kelelakian mereka tak diketahui dengan busana itu karena sekilas menyerupai seorang muslimah.

Kolaborasi Elegan Safire Scarves dan Atarian Fashion Meriahkan Dwinas Duta Wisata Nasional

Crosshijaber berasal dari kata crossdressing, merujuk pada pria yang berpenampilan seperti wanita, menggunakan hijab dan bercadar. Keberadaan mereka menjadi kontroversi karena dianggap menyimpang dan mencoreng citra pengguna hijab.

Menurut para psikolog, motif mereka berperilaku begitu bermacam-macam, di antaranya tak nyaman dengan identitas seksual mereka (transvestisisme), ekspresi diri/hiburan, penyamaran untuk tindakan kriminal, dan lain-lain.

RUU Penggunaan Hijab yang Ketat di Iran Tersendat Karena di Veto Presiden

Psikolog Poppy Amalia mengatakan, komunitas itu terbentuk akibat kegelisahan individu-individu yang megalami persoalan-persoalan di waktu lampau, misal tekanan lingkungan, tuntutan keluarga, lemahnya pola asuh figur ayah dan ibu, dan lain-lain.

Gejala crosshijaber, menurut Poppy, memang cenderung baru, tetapi crossdressing sebenarnya sudah lama, bahkan ribuan tahun sebelum Masehi. Di Indonesia pun ada budaya atau tradisi yang memaklumkan pria mengenakan pakaian wanita.

Bersyukur Lolly Konsisten Pakai Hijab, Vadel Badjideh: Makin Cantik Kamu

Simak penjelasan lengkap Poppy Amalia tentang gejala crosshijaber dan crossdressing dalam video berikut ini:

>
Rekaman CCTV pacar Tamara Tyasmara diduga tenggelamkan Dante

Kilas 5 Kasus Menonjol di Polda Metro Jaya Sepanjang 2024: Dari Kematian Anak Tamara Tyasmara Hingga Pemerasan di DWP

Selama tahun 2024, Polda Metro Jaya menghadapi berbagai kasus kriminal yang mencuri perhatian publik. Mulai dari insiden penganiayaan hingga pemerasan oleh oknum polisi.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024