Video KPK Minta Jokowi Terbitkan Perppu Jelang Revisi UU KPK Berlaku
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Mulai 17 Oktober 2019 revisi Undang-undang KPK akan otomatis berlaku di tengah penolakan masyarakat dan mahasiswa serta jadi tidaknya Presiden Joko Widodo keluarkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sesuai aturan, walau tidak ditandatangani presiden, UU KPK itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR.
Namun, pimpinan KPK hari ini belum patah arang. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, berharap Presiden Jokowi bisa segera menerbitkan Perppu untuk memblokir pemberlakuan revisi UU KPK yang kontroversial itu.Â
Menurut Laode, UU KPK hasil revisi tidak sejalan dengan semangat reformasi dan janji Jokowi untuk memperkuat lembaga anti-rasuah itu. "Banyak sekali kekurangan di dalam UU KPK yang baru. Misalnya, pimpinan KPK itu bukan penyidik dan pentuntut umum lagi," ujar Laode.Â
Dia pun mempermasalahkan munculnya Dewan Pengawas di UU KPK yang baru itu. Mereka sebenarnya bukan penegak hukum, tapi pekerjaan mereka seperti memberikan izin penyadapan maupun penggeledahan, dan penyitaan. Itu tugas penegak hukum. Ini lah yang turut jadi masalah. Â Â
"Itu adalah akibat jelek dari pembahasan undang-undang KPK yang dibuat tertutup dan dirahasiakan, serta terburu-buru," ujar Laode. Maka dia sangat berharap kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali UU KPK hasil revisi itu.
Harapan adanya Perppu ini muncul setelah Presiden Jokowi, di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan usai dapat masukan dari para tokoh masyarakat dan pakar hukum dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada 26 September lalu. Dia saat itu memberi isyarat untuk mempertimbangkan dikeluarkannya Perppu mengenai KPK itu.
Tayangan selengkapnya permintaan dari pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi itu dapat disaksikan dalam tayangan berikut ini: