Video Duka Amih Tiada Henti, Ibu yang Digugat Anak Sendiri

Siti Rukiyah atau Amih (85), kembali digugat oleh anaknya ke polisi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Masih ingat kasus anak dan menantu yang menggugat ibu kandungnya, Siti Rukiyah, sebesar Rp1,8 miliar di Garut, Jawa Barat. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu berbakti kepada orangtua, khususnya ibu.

Pelaku Curanmor Ini Harus Terimakasih ke Polisi Setelah Diselamatkan dari Amukan Warga

Tidak berhenti sampai disitu. Meski telah kalah dalam sidang gugatan. Si anak, Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, kembali memperkarakan sang ibu yang biasa dipanggil Amih.

Ibu berusia 85 tahun itu dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Gugatan juga ditujukan kepada lima anaknya yang lain, Asep Rohendi, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana dan Eep Rusdiana juga ikut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Polres Garut Siapkan Tim Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Libur Nataru

Amih dan kelima anaknya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016-UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. Pasal ini terkait pencemaran nama baik.

Lihat lebih lengkap liputan mengenai Amih dalam video di bawah ini.

Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru di Garut Selatan
>

Kasus ini berawal dari gugatan perdata Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, kepada Amih dan anak sulungnya, Asep Ruhendi, senilai 1,8 miliar. Gugatan ini bermula dari masalah utang piutang yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar atau setara dengan nilai rumah yang ada di Cileduk, Garut, Jawa Barat. Pada tahun 1998 lalu, sang ibu bersama kakaknya, Asep, meminjam uang kepada Yani untuk membuka usaha dodol Garut.

Karena tak punya uang, Yani akhirnya meminjam uang ke salah satu bank swasta dengan perjanjian surat rumah di Cileduk, Garut, sebagai jaminannya. Rupanya usaha yang digagas Amih dan Asep bangkrut di tengah jalan. Yang kemudian juga dinilai menjadi masalah, Yani dapat undangan dari pihak keluarga untuk rapat pembagian warisan harta milik Siti Rokayah.

Padahal, surat-surat rumah itu sudah menjadi jaminan Yani untuk meminjam uang ke bank. Karena kecewa akhirnya Yani dan suaminya melayangkan gugatan. Ia menilai rumah itu secara de facto dan de jure tidak bisa dibagikan sebagai warisan karena sang ibu belum meninggal dunia.

Namun gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Garut. Anak dan menantu Amih ini lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung yang hasilnya tetap ditolak.

Tak selesai di situ, Yani dan Handoyo lalu menempuh jalur pidana dan melaporkan Amih beserta ke lima anaknya ke Polres Jakarta Timur melalui UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya