Video Tersangka Pembakar Hutan Mengaku Sudah Izin Kepala Kampung
- tvOne
VIVA – Jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bertambah lagi. Kepolisian setempat menangkap delapan orang tersangka pembakar lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Tabala.
Mereka mengaku membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan baru lalu ditanami sawit. Mereka hanya bermodal bensin dan pemantik api, kemudian menggunakan sejumlah kayu yang mudah terbakar untuk menyulut kebakaran.
Seorang tersangka di antara mereka bahkan mengaku sudah mendapat izin dari kepala kampung setempat untuk membakar lahan, meski dipersyaratkan berhati-hati dan tidak merambat ke lahan lain. Dia mengaku hanya sekali itu membakar lahan agar dapat dipakai untuk menanam padi.
Mereka kini ditahan di Markas Polres Berau dan diancam hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.