Video Tersangka Pembakar Hutan Mengaku Sudah Izin Kepala Kampung

Tersangka pembakar hutan dan lahan di Berau, Kalimantan Timur.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bertambah lagi. Kepolisian setempat menangkap delapan orang tersangka pembakar lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Tabala.

Indonesia dan Malaysia Bakal Perkuat Kerja Sama Sektor Sawit

Mereka mengaku membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan baru lalu ditanami sawit. Mereka hanya bermodal bensin dan pemantik api, kemudian menggunakan sejumlah kayu yang mudah terbakar untuk menyulut kebakaran.

Seorang tersangka di antara mereka bahkan mengaku sudah mendapat izin dari kepala kampung setempat untuk membakar lahan, meski dipersyaratkan berhati-hati dan tidak merambat ke lahan lain. Dia mengaku hanya sekali itu membakar lahan agar dapat dipakai untuk menanam padi.

Lima Tahun Berturut-turut Pemprov Kaltim Pertahankan Status Informatif

Mereka kini ditahan di Markas Polres Berau dan diancam hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang

Menteri Nusron Naikkan Kewajiban Pemberian Plasma Sawit ke Petani Oleh Perusajaan Jadi 30 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menetapkan kenaikan kewajiban pemberian plasma kebun sawit menjadi 30 persen.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025