Video Tersangka Pembakar Hutan Mengaku Sudah Izin Kepala Kampung

Tersangka pembakar hutan dan lahan di Berau, Kalimantan Timur.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bertambah lagi. Kepolisian setempat menangkap delapan orang tersangka pembakar lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Tabala.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Mereka mengaku membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan baru lalu ditanami sawit. Mereka hanya bermodal bensin dan pemantik api, kemudian menggunakan sejumlah kayu yang mudah terbakar untuk menyulut kebakaran.

Seorang tersangka di antara mereka bahkan mengaku sudah mendapat izin dari kepala kampung setempat untuk membakar lahan, meski dipersyaratkan berhati-hati dan tidak merambat ke lahan lain. Dia mengaku hanya sekali itu membakar lahan agar dapat dipakai untuk menanam padi.

Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang APBD Award 2024, Ini Sebabnya

Mereka kini ditahan di Markas Polres Berau dan diancam hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.

PLN selesaikan proyek Proyek SUTT 150 kV di Kalimantan Timur

Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

PLN UIP KLT menerima 239 sertifikat aset tapak tower dari BPN di Kalimantan. Upaya ini memastikan legalitas aset, mendukung operasional, dan mencegah potensi sengketa.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024