Video Trotoar di Tengah Jalan, Pemerintah Bisa Dipidana
- tvOne
VIVA – Lazimnya trotoar terletak di tepi jalan. Tetapi, trotoar di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, justru berada di tengah jalan sehingga memisahkan jalur di sepanjang jalan itu menjadi dua lajur.
Trotoar itu pun dibangun tidak memanjang penuh, melainkan terputus-putus berjarak lima meter, sementara lebar tiap trotoar satu meter. Permukaan tepi tiap-tiap trotoar tak dicat selang-seling hitam dan putih, bahkan seolah belum selesai dibangun, juga tanpa penerangan jika malam.
Menurut warga setempat, memang sering terjadi kecelakaan di jalan itu, terutama mobil, saat malam karena tak ada penerangan dan letak trotoarnya yang di tengah jalan.
Pegiat Koalisi Pejalan Kaki, Alfred, mengingatkan bahwa pemerintah dapat dipidana gara-gara itu, terutama karena bisa dianggap lalai memberikan fasilitas yang memadai untuk pejalan. Dia menyebut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain letak trotoar yang berpotensi mencelakai para pengguna jalan, di sepanjang jalur itu pun bahkan tak ada area penyeberangan alias zebra cross, satu lagi fasilitas penting dan wajib untuk pejalan.
Simak analisis dan peringatan Alfred serta kesaksian seorang pengendara dalam video berikut ini:
>(ase)