Video Trotoar di Tengah Jalan, Pemerintah Bisa Dipidana

Trotoar di tengah Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Lazimnya trotoar terletak di tepi jalan. Tetapi, trotoar di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, justru berada di tengah jalan sehingga memisahkan jalur di sepanjang jalan itu menjadi dua lajur.

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Halangi Program Indonesia Emas

Trotoar itu pun dibangun tidak memanjang penuh, melainkan terputus-putus berjarak lima meter, sementara lebar tiap trotoar satu meter. Permukaan tepi tiap-tiap trotoar tak dicat selang-seling hitam dan putih, bahkan seolah belum selesai dibangun, juga tanpa penerangan jika malam.

Menurut warga setempat, memang sering terjadi kecelakaan di jalan itu, terutama mobil, saat malam karena tak ada penerangan dan letak trotoarnya yang di tengah jalan.

Mobil Pikap Ngebut Tabrak 5 Sepeda Motor di Gresik, 2 Orang Tewas

Pegiat Koalisi Pejalan Kaki, Alfred, mengingatkan bahwa pemerintah dapat dipidana gara-gara itu, terutama karena bisa dianggap lalai memberikan fasilitas yang memadai untuk pejalan. Dia menyebut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain letak trotoar yang berpotensi mencelakai para pengguna jalan, di sepanjang jalur itu pun bahkan tak ada area penyeberangan alias zebra cross, satu lagi fasilitas penting dan wajib untuk pejalan.

Mengenaskan, Segini Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas dalam Setahun

Simak analisis dan peringatan Alfred serta kesaksian seorang pengendara dalam video berikut ini:

>

(ase)

Penampakan motor yang ikut terlibat dalam kecelakaan maut di Cibubur, Jakarta.

Kakorlantas Polri: Tiga Nyawa Hilang Setiap Hari karena Kecelakaan

Hingga September 2024, tercatat lebih dari 111.000 kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan sekitar 20.000 korban jiwa.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024