Video Penjelasan KPAI tentang Larangan PB Djarum Audisi Bulutangkis

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia membuat klarifikasi tentang polemiknya perihal larangan terhadap Perkumpulan Bulutangkis Djarum menyelenggarakan audisi umum beasiswa bulutangkis karena dianggap mengeksploitasi anak-anak.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Menurut Ketua KPAI Susanto, kebijakan itu sebenarnya bermula dari pengaduan sepuluh lembaga swadaya masyarakat tentang keberatannya pada audisi umum beasiswa PB Djarum yang cukup mencolok menggunakan merek produk rokok Djarum.

Belakangan, katanya, program atau kegiatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam kedua regulasi itu ditegaskan bahwa tidak dibenarkan, misalnya, menggunakan logo produk tertentu yang dipandang sebagai pelanggaran.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Undang-Undang dan PP itu, Susanto mengingatkan, tentu saja tidak hanya mengikat PB Djarum, tetapi juga perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama.

Tetapi, setelah PB Djarum mengalah dan menghilangkan semua gambar atau foto atau atribut apa pun yang memperlihatkan logo Djarum dalam program audisi itu, KPAI tetap melarang. Mengapa? Simak penjelasan alasan KPAI dalam video berikut ini:

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
>

(ase)

ilustrasi merek rokok.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kinerja APBN hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik, dengan penerimaan negara mencapai Rp 2.247,5 T.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024