Video Penjelasan KPAI tentang Larangan PB Djarum Audisi Bulutangkis
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia membuat klarifikasi tentang polemiknya perihal larangan terhadap Perkumpulan Bulutangkis Djarum menyelenggarakan audisi umum beasiswa bulutangkis karena dianggap mengeksploitasi anak-anak.
Menurut Ketua KPAI Susanto, kebijakan itu sebenarnya bermula dari pengaduan sepuluh lembaga swadaya masyarakat tentang keberatannya pada audisi umum beasiswa PB Djarum yang cukup mencolok menggunakan merek produk rokok Djarum.
Belakangan, katanya, program atau kegiatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam kedua regulasi itu ditegaskan bahwa tidak dibenarkan, misalnya, menggunakan logo produk tertentu yang dipandang sebagai pelanggaran.
Undang-Undang dan PP itu, Susanto mengingatkan, tentu saja tidak hanya mengikat PB Djarum, tetapi juga perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama.
Tetapi, setelah PB Djarum mengalah dan menghilangkan semua gambar atau foto atau atribut apa pun yang memperlihatkan logo Djarum dalam program audisi itu, KPAI tetap melarang. Mengapa? Simak penjelasan alasan KPAI dalam video berikut ini:
>(ase)