KPU Tetapkan Sembilan Parpol Lolos ke Senayan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan sebanyak sembilan partai politik peserta Pemilu 2019, lolos ke DPR RI.
Penetapan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Sabtu 31 Agustus 2019.
Semua partai yang lolos memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen. Persentase ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam pemilu 2019, sebanyak 139.970.810 suara.
Partai yang lolos itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Selain itu, KPU juga menetapkan perolehan kursi anggota DPR RI yang terpilih, di mana para anggota tersebut berasal dari 80 daerah pemilihan atau dapil di 34 provinsi di Indonesia.
"Harapan kami terhadap anggota parlemen yang terpilih dalam waktu dekat, kita mau menyelenggarakan kepala daerah. Ada kebutuhan-kebutuhan terkait dengan regulasi yang harus disesuaikan, sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang," kata Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2019.
Menurutnya, terkait pilkada saat ini yang sedang dibicarkan KPU adalah terkait pengajuan calon kepala daerah, terutama terkait pembicaraan terpidana korupsi. Kedua, kemudian mekanisme penetapan hasil, terutama terkait dengan rencana menggunakan e-rekap untuk memutuskan hasil pemilukada.
Setelah menetapkan hasil peroleh suara parpol dan jumlah parpol yang lolos. KPU akan mengusulkan calon terpilih, anggota DPR, dan DPD agar dilantik.
Lihat lebih lengkap tayangan video pengumuman hasil rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD pemilu 2019 melalui video di bawah ini.
>