Cabuli Empat Siswi SD, Pelatih Fitnes Ditangkap Polisi
- U-Report
VIVAnews - Seorang warga Kota Gorontalo, ZM alias Utun, ditangkap oleh satuan reskrim Polres Gorontalo Kota, Rabu 28 Agustus 2019. Sebabnya, dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada empat orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Z-M alias Utun, warga kelurahan Tanjung Keramat, Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo itu nekat mencabuli korban, akibat sering menonton video dan foto porno di handphone miliknya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah dilaporkan oleh para orangtua korban ke aparat Kepolisian.
Dugaan pencabulan ini berawal pada bulan Maret 2019. Pelaku membujuk korban dengan uang 10 ribu rupiah untuk memegang kemaluan pelaku. Begitupun sebaliknya.
Tindakan pencabulan ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku. Terakhir, pelaku melakukan di bulan Agustus ini.
Korban diketahui telah dicabuli oleh pelaku, setelah salah satu korban memberitahukan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Pelaku yang bekerja di salah satu pusat kebugaran di Kota Gorontalo ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Kadek Sugiarta/ tvOne